Senin, 17 April 2017

Tri Dharma perguruan tinggi dan peranan mahasiswa


MAHASISWA selalu menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa. Roda sejarah demokrasi selalu menyertakan mahasiswa sebagai pelopor, penggerak, bahkan sebagai pengambil keputusan. Pemikiran kritis, demokratis, dan konstruktif selalu lahir dari pola pikir para mahasiswa. Suara-suara mahasiswa kerap kali merepresentasikan dan mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat. Sikap idealisme mendorong mahasiswa untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada penguasa.
Tidak dapat dipungkiri bila generasi muda khususnya para mahasiswa, selalu dihadapkan pada permasalahan global. Setiap ada perubahan, mahasiswa selalu tampil sebagai kekuatan pelopor, kekuatan moral dan kekuatan pendobrak untuk melahirkan perubahan. Oleh karena itu kiranya sudah cukup mendesak untuk segera dilakukan penataan seputar kehidupan mahasiswa tersebut.
Dalam sejarahnya mahasiswa merupakan kelompok dalam kelas menengah yang kritis dan selalu mencoba memahami apa yang terjadi di masyarakat. Bahkan di zaman kolonial, mahasiswa menjadi kelompok elite paling terdidik yang harus diakui kemudian telah mencetak sejarah bahkan mengantarkan Indonseia ke gerbang kemerdekaannya.
Mahasiswa memiliki agenda dan garis perjuangan yang berbeda dengan mahasiswa lainnya. Sekarang ini mahasiswa menghadapi pluralitas gerakan yang sangat besar. Meski begitu, setidaknya mahasiswa masih memiliki idealisme untuk memperjuangkan nasib rakyat di daerahnya masing-masing.
Mahasiswa sudah telanjur dikenal masyarakat sebagai agent of change, agent of modernization, atau agen-agen yang lain. Hal ini memberikan konsekuensi logis kepada mahasiswa untuk bertindak dan berbuat sesuai dengan gelar yang disandangnya. Mahasiswa harus tetap memiliki sikap kritis, dengan mencoba menelusuri permasalahan sampai ke akar-akarnya.
Dengan adanya sikap kritis dalam diri mahasiswa diharapkan akan timbul sikap korektif terhadap kondisi yang sedang berjalan. Pemikiran prospektif ke arah masa depan harus hinggap dalam pola pikir setiap mahasiswa. Sebaliknya, pemikiran konservatif pro-status quo harus dihindari.
Mahasiswa harus menyadari, ada banyak hal di negara ini yang harus diluruskan dan diperbaiki. Kepedulian terhadap negara dan komitmen terhadap nasib bangsa di masa depan harus diinterpretasikan oleh mahasiswa ke dalam hal-hal yang positif. Tidak bisa dimungkiri, mahasiswa sebagai social control terkadang juga kurang mengontrol dirinya sendiri. Sehingga mahasiswa harus menghindari tindakan dan sikap yang dapat merusak status yang disandangnya, termasuk sikap hedonis-materialis yang banyak menghinggapi mahasiswa.
Kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan.
Peran Lembaga Kemahasiswaan cukup signifikan, baik untuk lingkup nasional, regional maupun internal kampus itu sendiri. Ke depan, peran strategis ini seharusnya juga dimainkan oleh lembaga-lembaga formal kampus lainnya seperti pers mahasiswa, atau kelompok studi profesi.
Fakta membuktikan, dinamika kehidupan bangsa dan mahasiswa pada umumnya banyak dimotori oleh tipe pemimpin dan aktivis ini. Meskipun secara kuantitas kecil tetapi mereka mampu menjadi pendorong dan agen utama perubahan dan dinamika kehidupan kampus. Sebagian mereka karena telah terlatih menjadi pemimpin dan aktivis, maka tidak sulit setelah selesai pada akhirnya mereka juga menjadi pemimpin dan aktivis setelah terjun di masyarakat dan pemerintahan.

Selasa, 07 Februari 2017

demokrasi pancasila dalam pemilukada

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut pilkada atau pemilukada adalah pemilihan umum untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah secara langsung oleh penduduk setempat yang memenuhi syarat.
Dalam konteks pemilu, mekanisme demokrasi bisa sangat mengecewakan hasilnya mengingat mayoritas rakyat pendidikannya rendah, sebagian elite politik hanya memikirkan diri dan kelompoknya sehingga yang terjadi adalah manipulasi dan mobilisasi massa yang naïf. Lebih mengecewakan lagi, jika kemiskinan rakyat itu dimanipulasi melalui politik uang sehingga hak dan kedaulatan rakyat yang merupakan roh demokrasi telah dibajak, dirampas, dan dibunuh oleh para elit politisi dengan senjata uang (Komarudin Hidayat, 2006:44).
Pilkada langsung adalah pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan rakyat yang akan langsung menentukan siapa yang akan menjadi wakil rakyat, kepala daerah dan wakil kepala daerah. Misalnya, dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, rakyat langsung memilih nama dan gambar calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dikehendaki tanpa diwakilkan kepada lembaga perwakilan.
Pilkada tidak langsung adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilaksanakan melalui perwakilan artinya rakyat tidak dapat secara langsung menetukan siapa yang akan menjadi wakil rakyat namun diwakilkan kepada parpol untuk menetukan wakil rakyat dan atau wakil rakyat untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Misalnya, dalam pemilihan anggota DPR/DPRD rakyat memilih gambar partai dan partai yang akan menentukan siapa yang akan dijadikan sebagai anggota DPR/DPRD atau rakyat memilih wakil rakyat dan wakil rakyat yang akan memilih presiden dan wakil presiden.
Pemilihan pilkada secara langsung dengan cara pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan, dan pasangan calon perseorangan. Selanjutnya pasangan calon yang memenuhi persyaratan mengikuti kompetisi melalui pemilu untuk dipilih secara langsung oleh rakyat-pemilih.
Robert Alan Dahl dalam bukunya Democracy and Its Critics mengisyaratkan bahwa pemilihan umum yang dilakukan langsung oleh rakyat merupakan keharusan agar pemerintah daerah senantiasa menjunjung akuntabilitas dan tanggung jawabnya. Dua hal itulah santapan bagi nurani pemangku kekuasaan di daerah untuk memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan publik yang benar-benar sesuai dengan kepentingan rakyat di daerah.
Dalam UUD 1945 Bab VI Pemerintahan Daerah pasal 18 (4) menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Dalam  Negara demokrasi langsung pemilihan kepala daerah secara langsung memenuhi kaidah demokratis sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Pilkada secara langsung selama ini ternyata juga tidak mampu membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik, sebaliknya justru menimbulkan biaya politik yang sangat mahal. Demikian pula masyarakat menjadi pragmatis dan tidak mendidik, karena akan memilih calon yang mampu memberikan imbalan atau "membeli suara" sehingga menimbulkan keborosan. Pilkada langsung yang menimbilkan biaya politik sangat mahal, sehingga berpikir untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan, disamping bertentangan dengan sila keempat dari Pancasila.
Pilkada melalui DPRD akan mampu menghemat biaya politik yang selama ini dinilai sangat mahal, sehingga bupati/wali kota dan gubernur yang terpilih tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya. Dengan demikian mereka akan dapat melaksanakan visi, misi pembangunan menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat, tanpa harus berpikir mengembalikan dana yang pernah dikeluarkan saat pilkada.
Pada dasarnya pemilihan kepala daerah secara langsung bisa membuat kepala daerah terpilih semakin bertanggung jawab karena rakyat sendirilah yang memberikan mandat kepada kepala daerah tersebut. Salah satu pertimbangan peralihan mekanisme pemilihan kepala daerah yang semula dipilih oleh DPRD menjadi pilkada langsung semula dimaksudkan untuk menghilangkan fenomena politik uang (money politics). Yang menjadi dasar pemikirannya bahwa seorang calon kepala daerah dinilai tidak akan punya kemampuan untuk membeli suara rakyat yang berjumlah sangat banyak. Namun kenyataan menunjukkan bahwa dalam pilkada langsung politik uang tetap saja terjadi meski dengan biaya yang semakin tinggi. Hal ini terjadi karena melibatkan jumlah pemilih yang lebih besar dalam satu daerah pemilihan.(Fitriyah,2013)
Politik transaksional atau sering disebut dengan istilah money politics atau politik uang merupakan suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi. Dapat dikatakan bahwa strategi ini merupakan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih.
Menurut Dr Peter J Bumke secara umum mengategorikan politik uang dalam tiga dimensi yaitu, vote buying, vote broker, dan korupsi politik. Vote buying merupakan pertukaran barang, jasa, atau uang dengan suara dalam pemilihan umum Vote broker orang yang mewakili kandidat/partai untuk membeli suara adalah. Korupsi politik adalah segala bentuk suap kepada politisi dalam rangka mendapatkan kebijakan yang menguntungkan atau keuntungan lainnya.
Adapun permasalahan yang paling mencolok dalam pilkada ini adalah mengenai perilaku yang dipilih maupun perilaku yang memilih. Di antara pemilih, para pemilih tidak lagi secara suka mendukung partai. Mereka ikut mendukung, asalkan terdapat imbalan terhadap dukungan yang diberikan itu. Misalnya, mereka mau berkampanye asalkan mendapatkan uang transport, memperoleh pakaian dan imbalanimbalan material lainnya dan terkadang mereka ada juga yang menerima imbalannya tetapi pada saat pemilihan berlangsung pemilih tidak memilih calon yang memberikan imbalan tersebut, hal ini dikarenakan mereka hanya menginginkan materialnya saja.
Terdapat perbedaan antara uang politik dan politik uang. Yang dimaksud dengan uang politik adalah uang yang diperlukan secara wajar untuk mendukung kegiatan operasional yang akan dilakukan oleh peserta pilkada. Besarannya ditetapkan dengan peraturan perundangan. Sumbernya bisa berasal dari dana partai, simpatisan atau sumber lainnya dengan tidak memiliki kepentingan khusus dan besarannya ditentukan dalam peraturan. politik uang adalah, uang yang ditujukan dengan maksud-maksud tertentu seperti contohnya untuk melindungi kepentingan bisnis dan kepentingan politik tertentu. Politik uang bisa juga terjadi ketika seorang kandidat membeli dukungan parpol tertentu atau membeli suara dari pemilih untuk memilihnya dengan imingiming imbalan yang bersifat finansial. Politik uang bisa juga terjadi ketika pihak penyandang dana berkepentingan bisnis maupun politik tertentu. Bentuknya bisa berupa uang, namun bisa pula berupa bantuan-bantuan sarana fisik pendukung kampanye pasangan kandidat tertentu (Teddy Lesmana, 2011).
Lemahnya landasan hukum yang mengatur Politik uang baik yang bersangkutan dengan penggalangan dana oleh kandidat kepala daerah maupun menyangkut pemberian kandidat kepala daerah kepada warga masyarakat. Tumpang tindihnya aturan sehingga mengaburkan pengertian antara political finance dengan money politics ini merupakan fenomena umum yang juga didapati di negara-negara lain.
Politik uang bisa dianggap sebagai perkara suap. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dalam penangan perkara suap amat menitikberatkan kepada permasalahan pembuktian. Kekuatan pembuktian dalam kasus suap pilkada yang melekat pada setiap alat bukti perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah tindak pidana itu benar-benar terjadi atau tidak karena bisa saja fakta-fakta yang dihadapkan kepada pihak penyidik dan hakim di persidangan oleh salah satu pihak dibantah oleh pihak lain. Mekanisme penanganan perkara suap pada sistem peradilan pidana tetap mengacu kepada aturan hukum acara pidana (KUHAP) dan sebagai acuan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Disamping itu, diperlukan keberanian para penegak hukum KPU Kabupaten Ponorogo 115 untuk melakukan terobosan dalam melakukan penyidikan dan pembuktian suap pilkada.
Pasal 149 KUHP berbunyi: "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturanaturan umum, dengan memberi atau menjanjikan KPU Kabupaten Ponorogo 116 sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah."
Selain politik uang juga ada pelanggaran lain pemilukada yaitu kampanye terselubung, intimidasi dan kekerasan. kampanye terselubung biasa nya dilakukan jauh-jauh hari sebelum kampanye yang sebenar nya dilaksanakan. Disebut sebagai fenomena "baligocracy" yang selama ini banyak dijadikan media untuk memasyarakatkan diri nya terhadap publik. Kampanye awal yang terselubung itu, dilakukan karena parpol tersebut menyadari sosialisasi diri untuk pemilu yang semakin dekat membutuhkan waktu yang cukup lama agar partai dapat diingat para pemilih. Namun, hal itu sangat disayangkan untuk parpol-parpol lain yang taat dan mengikuti aturan yang justru akan dirugikan, karena pihak lain telah mempromosikan diri terlebih dahulu. kampanye terselubung adalah perilaku yang tidak terpuji, namun di berbagai daerah, masih saja banyak orang yang melakukan nya. Sebagai pemimpin yang amanah dan cerdas, tentu diri nya tidak akan pernah mau untuk melakukan kampanye terselubung. Lain cerita jika apa-apa yang dilakukan nya itu bukanlah sebuah kampanye terselubung, tapi hanya sebuah langkah untuk mengenalkan diri nya kepada rakyat banyak. Inilah sebuah persepsi yang masih debatibel. Pelanggaran lain yang sering terjadi dalam pemilu/pemilukada adalah adanya intimidasi dari kelompok tertentu agar pemilih mengikuti keinginan kelompok tersebut untuk mendukung partai atau calon tertentu. Tak jarang intimidasi tersebut dibarengi dengan ancaman kekerasan.
Pemilu atau pemilihan umum merupakan salah satu produk demokrasi dan bagian dari kehidupan Demokrasi dimana pemilu bertujuan untuk melakukan pergantian periode pemerintahan melalui partisipasi rakyat secara menyeluruh artinya seluruh lapisan masyarakat yang telah memenuhi hak pilihnya akan mendapatkan hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pemilu tanpa ada unsur paksaan dari siapapun, dan hal semacam ini merupakan inti dari ajaran demokrasi. Pilkada langsung sangat berpengaruh terhadap demokrasi Indonesia bahkan sampai melanggar demokrasi Indonesia yaitu melanggar permusyawaratan. Pemilihan langsung menjadikan Indonesia kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang bernilai pancasila.
Notonegoro Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dardji Darmidihardjo Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Bangsa Indonesia, yang perwujudannya dalam Pembukaan UUD 1945.
UU Pilkada baru memang sudah mengatur secara tegas larangan calon ataupun tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada pemilih serta penyelenggara pilkada. Namun dalam Penjelasan UU, DPR dan pemerintah justru menyepakati adanya pengecualian. Uang makan, uang transportasi, serta hadiah yang diberikan pasangan calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah kepada para pendukung yang mengikuti kampanye terbatas tidak tergolong politik uang.
Dalam UU Pilkada Baru yaitu UU No. 10 Tahun 2016 tidaklah demokratis karena UU Pilkada sekarang menitikberatkan kepada UUD 1945 yang sudah diamandemenkan sebanyak 4 kali bukan Pancasila. Sementara dalam UUD 1945 merupakan hasil proklamasi. Dalam UU Pilkada sekarang tidak begitu menerapkan pancasila sebagai pedoman. Padahal di Indonesia menggunakan demokrasi pancasila karna Indonesia menggunakan pedoman pancasila dalam penerapannya. Indonesia mengenal demokrasi dalam bentuk demokrasi Pancasila. Dalam penentuan keputusan, demokrasi Pancasila tidak mengutamakan voting atau pemungutan suara, separuh jumlah tambah satu dan persentase mayoritas. Pelaksanaan demokrasi yang seperti itu digunakan oleh Negara-negera berpaham demokrasi liberal. Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila , setiap orang dibenarkan ikut serta dalam musyawarah untuk mengambil keputusan. Mereka dapat mengeluarkan pendapat, pikiran dan pandangannya. Namun pandangan tersebut harus didasarkan pada pemikiran dan akal sehat manusia atau didasarkan pada pemikiran yang rasional dan bermutu tinggi. Bermutu tinggi berarti berkualitas dan tidak bertentangan dengan kepentingan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa serta dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang kita sebut dengan Pancasila. Jadi setiap perbedaan dalam iklim demokrasi Pancasila dipecahkan melalui kesepakatan bersama atau mufakat. Apabila mufakat telah tercapai, maka setiap orang wajib dengan ikhlas dan legowo menerima dan melaksanakan keputusan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Buat orang yang tidak mengerti politik digembor – gemborkan dengan masalah pemilu langsung seakan – akan paling demokratis dan suatu kemajuan. Padahal banyak orang yang tidak mengerti politik seolah rakyat diberikan hak langsung tetapi apabila orang yang mengerti politik dan sejarah pasti juga akan mengerti pancasila. Dalam pancasila, sila ke empat yang bunyinya, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi menganut sistem perwakilan karena ada kalimat permusyawaratan perwakilan. Sehingga dijunjung musyawarah bukan gaya liberalis yang sedikit-sedikit voting.

Pasal 56 ayat (1) UU Pemda menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sementara  Pasal 1 angka 4 UU Penyelenggara Pemilu menyebutkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilakukan  secara demokratis dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Pasal 1 angka 4 UU Penyelenggara Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Sebab, asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tersebut hanya untuk Pemilu anggota legislatif, bukan untuk Pemilukada. Karena itu, kedua pasal itu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.