Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah atau biasa disebut pilkada atau pemilukada adalah pemilihan umum
untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah secara langsung oleh penduduk
setempat yang memenuhi syarat.
Dalam
konteks pemilu, mekanisme demokrasi bisa sangat mengecewakan hasilnya mengingat
mayoritas rakyat pendidikannya rendah, sebagian elite politik hanya memikirkan
diri dan kelompoknya sehingga yang terjadi adalah manipulasi dan mobilisasi
massa yang naïf. Lebih mengecewakan lagi, jika kemiskinan rakyat itu
dimanipulasi melalui politik uang sehingga hak dan kedaulatan rakyat yang
merupakan roh demokrasi telah dibajak, dirampas, dan dibunuh oleh para elit
politisi dengan senjata uang (Komarudin Hidayat, 2006:44).
Pilkada
langsung adalah pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang
dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan rakyat yang akan langsung
menentukan siapa yang akan menjadi wakil rakyat, kepala daerah dan wakil kepala
daerah. Misalnya, dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, rakyat
langsung memilih nama dan gambar calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang dikehendaki tanpa diwakilkan kepada lembaga perwakilan.
Pilkada
tidak langsung adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
dilaksanakan melalui perwakilan artinya rakyat tidak dapat secara langsung
menetukan siapa yang akan menjadi wakil rakyat namun diwakilkan kepada parpol
untuk menetukan wakil rakyat dan atau wakil rakyat untuk memilih kepala daerah
dan wakil kepala daerah. Misalnya, dalam pemilihan anggota DPR/DPRD rakyat
memilih gambar partai dan partai yang akan menentukan siapa yang akan dijadikan
sebagai anggota DPR/DPRD atau rakyat memilih wakil rakyat dan wakil rakyat yang
akan memilih presiden dan wakil presiden.
Pemilihan pilkada secara langsung
dengan cara pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi
persyaratan, dan pasangan calon perseorangan. Selanjutnya pasangan calon yang
memenuhi persyaratan mengikuti kompetisi melalui pemilu untuk dipilih secara
langsung oleh rakyat-pemilih.
Robert Alan Dahl dalam bukunya Democracy and Its Critics mengisyaratkan bahwa pemilihan umum
yang dilakukan langsung oleh rakyat merupakan keharusan agar pemerintah daerah
senantiasa menjunjung akuntabilitas dan tanggung jawabnya. Dua hal itulah
santapan bagi nurani pemangku kekuasaan di daerah untuk memformulasikan dan
mengimplementasikan kebijakan publik yang benar-benar sesuai dengan kepentingan
rakyat di daerah.
Dalam UUD 1945
Bab VI Pemerintahan Daerah pasal 18 (4) menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis”. Dalam Negara demokrasi langsung pemilihan
kepala daerah secara langsung memenuhi kaidah demokratis sebagai bentuk
pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Pilkada secara langsung selama ini ternyata juga tidak mampu
membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik, sebaliknya justru menimbulkan
biaya politik yang sangat mahal. Demikian pula masyarakat menjadi pragmatis dan
tidak mendidik, karena akan memilih calon yang mampu memberikan imbalan atau
"membeli suara" sehingga menimbulkan keborosan. Pilkada langsung yang
menimbilkan biaya politik sangat mahal, sehingga berpikir untuk mengembalikan
biaya yang dikeluarkan, disamping bertentangan dengan sila keempat dari
Pancasila.
Pilkada melalui DPRD akan mampu
menghemat biaya politik yang selama ini dinilai sangat mahal, sehingga bupati/wali
kota dan gubernur yang terpilih tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya. Dengan
demikian mereka akan dapat melaksanakan visi, misi pembangunan menyangkut
berbagai aspek kehidupan masyarakat, tanpa harus berpikir mengembalikan dana
yang pernah dikeluarkan saat pilkada.
Pada dasarnya
pemilihan kepala daerah secara langsung bisa membuat kepala daerah terpilih
semakin bertanggung jawab karena
rakyat sendirilah yang memberikan mandat kepada kepala daerah tersebut. Salah
satu pertimbangan peralihan mekanisme pemilihan kepala daerah yang semula
dipilih oleh DPRD menjadi pilkada langsung semula dimaksudkan untuk
menghilangkan fenomena politik uang (money politics). Yang menjadi dasar
pemikirannya bahwa seorang calon kepala daerah dinilai tidak akan punya kemampuan
untuk membeli suara rakyat yang berjumlah sangat banyak. Namun kenyataan
menunjukkan bahwa dalam pilkada langsung politik uang tetap saja terjadi meski
dengan biaya yang semakin tinggi. Hal ini terjadi karena melibatkan jumlah
pemilih yang lebih besar dalam satu daerah pemilihan.(Fitriyah,2013)
Politik
transaksional atau sering disebut dengan istilah money politics atau politik
uang merupakan suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan
materi. Dapat dikatakan bahwa strategi ini merupakan jual beli suara pada
proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang baik milik
pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih.
Menurut
Dr Peter J Bumke secara umum mengategorikan politik uang
dalam tiga dimensi yaitu, vote buying, vote broker, dan korupsi politik. Vote
buying merupakan pertukaran barang, jasa, atau uang dengan suara dalam
pemilihan umum Vote broker orang yang mewakili kandidat/partai untuk membeli
suara adalah. Korupsi politik adalah segala bentuk suap kepada politisi dalam
rangka mendapatkan kebijakan yang menguntungkan atau keuntungan lainnya.
Adapun
permasalahan yang paling mencolok dalam pilkada ini adalah mengenai perilaku
yang dipilih maupun perilaku yang memilih. Di antara pemilih, para pemilih
tidak lagi secara suka mendukung partai. Mereka ikut mendukung, asalkan
terdapat imbalan terhadap dukungan yang diberikan itu. Misalnya, mereka mau
berkampanye asalkan mendapatkan uang transport, memperoleh pakaian dan
imbalanimbalan material lainnya dan terkadang mereka ada juga yang menerima
imbalannya tetapi pada saat pemilihan berlangsung pemilih tidak memilih calon
yang memberikan imbalan tersebut, hal ini dikarenakan mereka hanya menginginkan
materialnya saja.
Terdapat
perbedaan antara uang politik dan politik uang. Yang dimaksud dengan uang
politik adalah uang yang diperlukan secara wajar untuk mendukung kegiatan
operasional yang akan dilakukan oleh peserta pilkada. Besarannya ditetapkan
dengan peraturan perundangan. Sumbernya bisa berasal dari dana partai, simpatisan
atau sumber lainnya dengan tidak memiliki kepentingan khusus dan besarannya
ditentukan dalam peraturan. politik uang adalah, uang yang ditujukan dengan
maksud-maksud tertentu seperti contohnya untuk melindungi kepentingan bisnis
dan kepentingan politik tertentu. Politik uang bisa juga terjadi ketika seorang
kandidat membeli dukungan parpol tertentu atau membeli suara dari pemilih untuk
memilihnya dengan imingiming imbalan yang bersifat finansial. Politik uang bisa
juga terjadi ketika pihak penyandang dana berkepentingan bisnis maupun politik
tertentu. Bentuknya bisa berupa uang, namun bisa pula berupa bantuan-bantuan
sarana fisik pendukung kampanye pasangan kandidat tertentu (Teddy Lesmana,
2011).
Lemahnya
landasan hukum yang mengatur Politik uang baik yang bersangkutan dengan
penggalangan dana oleh kandidat kepala daerah maupun menyangkut pemberian
kandidat kepala daerah kepada warga masyarakat. Tumpang tindihnya aturan
sehingga mengaburkan pengertian antara political finance dengan money politics ini
merupakan fenomena umum yang juga didapati di negara-negara lain.
Politik
uang bisa dianggap sebagai perkara suap. Dalam sistem peradilan pidana di
Indonesia dalam penangan perkara suap amat menitikberatkan kepada permasalahan
pembuktian. Kekuatan pembuktian dalam kasus suap pilkada yang melekat pada
setiap alat bukti perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah tindak pidana itu
benar-benar terjadi atau tidak karena bisa saja fakta-fakta yang dihadapkan
kepada pihak penyidik dan hakim di persidangan oleh salah satu pihak dibantah
oleh pihak lain. Mekanisme penanganan perkara suap pada sistem peradilan pidana
tetap mengacu kepada aturan hukum acara pidana (KUHAP) dan sebagai acuan sanksi
pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Disamping itu, diperlukan keberanian
para penegak hukum KPU Kabupaten Ponorogo 115 untuk melakukan terobosan dalam
melakukan penyidikan dan pembuktian suap pilkada.
Pasal
149 KUHP berbunyi: "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan
aturanaturan umum, dengan memberi atau menjanjikan KPU Kabupaten Ponorogo 116
sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya
memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus
rupiah."
Selain
politik uang juga ada pelanggaran lain pemilukada yaitu kampanye terselubung,
intimidasi dan kekerasan. kampanye terselubung
biasa nya dilakukan jauh-jauh hari sebelum kampanye yang sebenar nya
dilaksanakan. Disebut sebagai fenomena "baligocracy" yang selama ini banyak
dijadikan media untuk memasyarakatkan diri nya terhadap publik. Kampanye awal
yang terselubung itu, dilakukan karena parpol tersebut menyadari sosialisasi
diri untuk pemilu yang semakin dekat membutuhkan waktu yang cukup lama agar
partai dapat diingat para pemilih. Namun, hal itu sangat disayangkan untuk
parpol-parpol lain yang taat dan mengikuti aturan yang justru akan dirugikan,
karena pihak lain telah mempromosikan diri terlebih dahulu. kampanye
terselubung adalah perilaku yang tidak terpuji, namun di berbagai daerah, masih
saja banyak orang yang melakukan nya. Sebagai pemimpin yang amanah dan cerdas,
tentu diri nya tidak akan pernah mau untuk melakukan kampanye terselubung. Lain
cerita jika apa-apa yang dilakukan nya itu bukanlah sebuah kampanye
terselubung, tapi hanya sebuah langkah untuk mengenalkan diri nya kepada rakyat
banyak. Inilah sebuah persepsi yang masih debatibel. Pelanggaran lain
yang sering terjadi dalam pemilu/pemilukada adalah adanya intimidasi dari kelompok
tertentu agar pemilih mengikuti keinginan kelompok tersebut untuk mendukung
partai atau calon tertentu. Tak jarang intimidasi tersebut dibarengi dengan
ancaman kekerasan.
Pemilu
atau pemilihan umum merupakan salah satu produk demokrasi dan bagian dari
kehidupan Demokrasi dimana pemilu bertujuan untuk melakukan pergantian periode
pemerintahan melalui partisipasi rakyat secara menyeluruh artinya seluruh
lapisan masyarakat yang telah memenuhi hak pilihnya akan mendapatkan hak yang
sama untuk berpartisipasi dalam proses pemilu tanpa ada unsur paksaan dari
siapapun, dan hal semacam ini merupakan inti dari ajaran demokrasi. Pilkada
langsung sangat berpengaruh terhadap demokrasi Indonesia bahkan sampai
melanggar demokrasi Indonesia yaitu melanggar permusyawaratan. Pemilihan
langsung menjadikan Indonesia kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang
bernilai pancasila.
Notonegoro Demokrasi Pancasila
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan
beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Dardji Darmidihardjo Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup
Bangsa Indonesia, yang perwujudannya dalam Pembukaan UUD 1945.
UU Pilkada baru memang sudah mengatur secara tegas larangan
calon ataupun tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya
kepada pemilih serta penyelenggara pilkada. Namun dalam Penjelasan UU, DPR dan
pemerintah justru menyepakati adanya pengecualian. Uang makan, uang
transportasi, serta hadiah yang diberikan pasangan calon kepala daerah-calon
wakil kepala daerah kepada para pendukung yang mengikuti kampanye terbatas tidak
tergolong politik uang.
Dalam UU Pilkada Baru yaitu UU No. 10 Tahun 2016 tidaklah
demokratis karena UU Pilkada sekarang menitikberatkan kepada UUD 1945 yang
sudah diamandemenkan sebanyak 4 kali bukan Pancasila. Sementara dalam UUD 1945
merupakan hasil proklamasi. Dalam UU Pilkada sekarang tidak begitu menerapkan
pancasila sebagai pedoman. Padahal di Indonesia menggunakan demokrasi pancasila
karna Indonesia menggunakan pedoman pancasila dalam penerapannya. Indonesia
mengenal demokrasi dalam bentuk demokrasi Pancasila. Dalam penentuan keputusan,
demokrasi Pancasila tidak mengutamakan voting atau pemungutan suara, separuh
jumlah tambah satu dan persentase mayoritas. Pelaksanaan demokrasi yang seperti
itu digunakan oleh Negara-negera berpaham demokrasi liberal. Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila , setiap orang
dibenarkan ikut serta dalam musyawarah untuk mengambil keputusan. Mereka dapat
mengeluarkan pendapat, pikiran dan pandangannya. Namun pandangan tersebut harus
didasarkan pada pemikiran dan akal sehat manusia atau didasarkan pada pemikiran
yang rasional dan bermutu tinggi. Bermutu
tinggi berarti berkualitas dan tidak bertentangan dengan kepentingan rakyat,
persatuan dan kesatuan bangsa serta dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 yang kita sebut dengan Pancasila. Jadi setiap perbedaan dalam iklim
demokrasi Pancasila dipecahkan melalui kesepakatan bersama atau mufakat.
Apabila mufakat telah tercapai, maka setiap orang wajib dengan ikhlas dan
legowo menerima dan melaksanakan keputusan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Buat orang yang tidak mengerti politik digembor – gemborkan
dengan masalah pemilu langsung seakan – akan paling demokratis dan suatu
kemajuan. Padahal banyak orang yang tidak mengerti politik seolah rakyat
diberikan hak langsung tetapi apabila orang yang mengerti politik dan sejarah
pasti juga akan mengerti pancasila. Dalam pancasila, sila ke empat yang
bunyinya, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. Demokrasi menganut sistem perwakilan karena ada
kalimat permusyawaratan perwakilan. Sehingga dijunjung musyawarah bukan gaya
liberalis yang sedikit-sedikit voting.
Pasal 56 ayat (1) UU Pemda menyebutkan kepala daerah atau
wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sementara Pasal 1 angka 4 UU Penyelenggara Pemilu menyebutkan pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota dilakukan secara demokratis dalam NKRI
berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Pasal 1 angka 4 UU Penyelenggara
Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Sebab, asas Pemilu
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tersebut hanya untuk Pemilu
anggota legislatif, bukan untuk Pemilukada. Karena itu, kedua pasal itu harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar