Rabu, 05 Oktober 2016

Harapan Terhadap Hukum Di Indonesia

Hukum adalah peraturan – peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku. Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Macam hukum : Hukum Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang – undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dituliskan pada KUHPerdata. Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau dicantumkan dalam perundang – undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang – undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Profesi hukum di Indonesia antara lain advokat, hakim, jaksa, polisi, notaris, panitera pengadilan, peneliti hukum dan masih banyak lagi. Menurut saya profesi hukum di Indonesia belum benar karena kebanyakan profesi hukum tersebut disalahgunakan oleh pejabat tinggi yang memiliki kedudukan penting. Banyak sekali sejumlah nama petinggi yang terseret kasus suap karena menyalahgunakan profesi.
Pada saat tilangan di jalan banyak sekali dijumpai polisi yang mau menerima suap dari masyarakat agar tidak terkena tilangan maka masyarakat memberikan sejumlah uang dengan tujuan agar dibebaskan dari tilangan sehingga tidak mengikuti siding tilang. Padahal tugas polisi memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, meneggakkan hukum, memberikan perlindungan serta pengayoman kepada masyarakat serta banyak terdapat polisi yang melakukan korupsi juga banyak polisi yang menjual barang – barang terlarang Narkotika bekas sitaan. Tindakan suap tersebut dapat dikenakan 3 tahun penjara yang diatur pada pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Melihat kondisi ini saya sebagai generasi bangsa, saya memilih Fakultas Hukum karena saya berniat memperbaiki hukum di Indonesia. Maka dari itu saya ingin menjadikan Indonesia sebagai Negara yang penuh dengan keadilan dan kejujuran. Disisi lain saya merasa tertarik untuk meneliti hukum di Indonesia karena pengetahuan akan hukum mutlak harus dikuasai oleh semua orang agar seseorang tidak terjerumus dalam perkara hukum karena ketidaktahuan atas peraturan yang berlaku. 

2 komentar:

  1. Keren mbak okti... tapi penulisannya masih byk yg salah and akangkah baiknya menggunakan kata2 yg mudah diterima...

    BalasHapus
    Balasan
    1. hehe terimakasih bang. saya baru lulus sma langsung menulis ini jadi banyak kata - kata yang kurang tepat. terimakasih atas kunjungannya dan sarannya

      Hapus