Hukum
adalah peraturan – peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi
perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai
keadilan. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku.
Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat
menjadi hakim atas dirinya sendiri. Macam hukum : Hukum Tertulis adalah hukum
yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang – undangan. Contoh : hukum
pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dituliskan pada KUHPerdata.
Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau dicantumkan dalam
perundang – undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak
dicantumkan pada perundang – undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Profesi
hukum di Indonesia antara lain advokat, hakim, jaksa, polisi, notaris, panitera
pengadilan, peneliti hukum dan masih banyak lagi. Menurut saya profesi hukum di
Indonesia belum benar karena kebanyakan profesi hukum tersebut disalahgunakan
oleh pejabat tinggi yang memiliki kedudukan penting. Banyak sekali sejumlah
nama petinggi yang terseret kasus suap karena menyalahgunakan profesi.
Pada
saat tilangan di jalan banyak sekali dijumpai polisi yang mau menerima suap
dari masyarakat agar tidak terkena tilangan maka masyarakat memberikan sejumlah
uang dengan tujuan agar dibebaskan dari tilangan sehingga tidak mengikuti
siding tilang. Padahal tugas polisi memelihara ketertiban dan keamanan
masyarakat, meneggakkan hukum, memberikan perlindungan serta pengayoman kepada
masyarakat serta banyak terdapat polisi yang melakukan korupsi juga banyak
polisi yang menjual barang – barang terlarang Narkotika bekas sitaan. Tindakan
suap tersebut dapat dikenakan 3 tahun penjara yang diatur pada pasal 3 UU Nomor
3 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Melihat
kondisi ini saya sebagai generasi bangsa, saya memilih Fakultas Hukum karena
saya berniat memperbaiki hukum di Indonesia. Maka dari itu saya ingin
menjadikan Indonesia sebagai Negara yang penuh dengan keadilan dan kejujuran.
Disisi lain saya merasa tertarik untuk meneliti hukum di Indonesia karena
pengetahuan akan hukum mutlak harus dikuasai oleh semua orang agar seseorang
tidak terjerumus dalam perkara hukum karena ketidaktahuan atas peraturan yang
berlaku.
Keren mbak okti... tapi penulisannya masih byk yg salah and akangkah baiknya menggunakan kata2 yg mudah diterima...
BalasHapushehe terimakasih bang. saya baru lulus sma langsung menulis ini jadi banyak kata - kata yang kurang tepat. terimakasih atas kunjungannya dan sarannya
Hapus